Batubara merupakan salah satu sumber energi yang berperan penting untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, khususnya untuk pembangkitan tenaga listrik. Kebutuhan energi nasional semakin meningkat seiiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya aktifitas ekonomi. Saat ini kontribusi batubara pada energi mix sebesar 15% dan ditargetkan akan menjadi 33% pada tahun 2025. Hal ini mengingat sumber daya batubara Indonesia cukup melimpah yang diperkirakan mencapai 93,4 miliar ton.
Sebagai gambaran, dari konsumsi batubara Indonesia tahun 2007 sebesar 49,2 juta ton didominasi oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang membutuhkan pasokan hingga 35,2 juta ton. Oleh karena itu, meski produksi batubara Indonesia terus melonjak dari tahun 2004 sebesar 132 juta ton menjadi 228 juta pada 2008, atau rata-rata meningkat 16,3% per tahun, namun di tahun 2009 ini, namun pemerintah bermaksud menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Penetapan Harga Jual Batubara sebagai landasan jaminan ketersediaan pasok kebutuhan dalam negeri, terutama untuk kebutuhan bahan bakar PLTU. Hal ini mengingat kecenderungan ekspor oleh produsen batubara, yang kini menjadikan Indonesia sebagai eksportir terbesar kedua setelah Australia.
Sedangkan di sektor panas bumi, inventarisasi yang dilakukan oleh Badan Geologi menunjukkan sampai saat ini tercatat ada 257 daerah panas bumi dengan total potensi mencapai 27 GW (27.000 MW) atau sekitar 40% dari seluruh total potensi panas bumi global, yang tersebar dari propinsi Nangroe Aceh Darussalam hingga Irian Jaya Barat.
Mengingat pentingnya batubara dan panas bumi sebagai energi alternatif utama l menggantikan peran BBM untuk energi listrik, maka PT Media Data Riset berupaya merangkum Daftar Perundang-Undangan dan Kebijakan Pemerintah RI dalam Pengembangan Batubara dan Panas Bumi.
Daftar Perundang-Undangan dan Kebijakan Pemerintah RI dalam Pengembangan Batubara dan Panas Bumi ini, setebal lebih kurang 300 halaman ini kami tawarkan Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per-copy untuk versi Bahasa Indonesia. Peminat dapat menghubungi PT Media Data Riset, Jakarta, melalui Telepon (021) 809-3140, 809-6071, Fax (021) 809-6071 atau Mobile 085217061945 e-mail
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
/
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
{tab=Table of
Content}
I. PENDAHULUAN
II. KEBIJAKAN BATUBARA NASIONAL 2004 - 2020
2.1. Program Pelaksanaan
2.2. Program Strategis
2.2.1. Program Jangka Pendek Sampai Dengan Tahun 2005.
2.2.2. Program Jangka Menengah Sampai Pada Tahun 2010.
2.2.3. Program Jangka Panjang Sampai Pada Tahun 2020.
2.3. Patokan Capaian Kinerja Pengusahaan Batubara.
2.4. Sasaran Masa Depan, Strategi dan Kebijakan Untuk Mencapainya.
2.4.1. Sasaran
2.4.3. Kebijakan
2.4.3.1. Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Batubara
2.4.3.2. Kebijakan Pengusahaan
2.4.3.3. Kebijakan Pemerintah
2.4.4. Kebijakan Pengembangan
2.5. Instrumen Kebijakan
2.5.1. Legislasi dan Regulasi
2.5.2. Kelembagaan
2.5.2.1. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral
2.5.2.2. Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota)
2.5.2.3. Pelaku (Produsen/Konsumen)
2.6. Sumber Daya dan Terminal Batubara
2.7. Sumber Daya Coal Bed Methane (CBM) Indonesia, 2008
2.8. Rencana Lokasi Pencairan Batubara
2.9. Penjualan Batubara
III. RANCANGAN ROAD-MAP PENGEMBANGAN ENERGI PANAS BUMI, 2004 –2020
3.1. Sumber Energi Pembangkit Tenaga Listrik
3.1.2. Total potensi energi panas bumi Indonesia
3.1.3. Pemanfaatan energi panas bumi (Kondisi Saat Ini)
3.1.4. Alur proses kegiatan operasional dan pengusahaan panas bumi menurut UU 27/2003 dan UU 20/2002
3.1.5. Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP) Pertamina
3.1.6. Kerangka Waktu Pengembangan Panas Bumi 27000 MW.
3.2. Permasalahan pengembangan potensi dan strategi pemecahan
3.2.1. Status 807 MW terpasang sampai dengan 2004
3.2.2. Status Power Purchase Agreement (PPA) 1200 MW yang belum direalisasikan
3.2.3. Status Potensi panas bumi 8 WKP Pertamina 1700 MW : (Lampiran 3)
3.2.4. Status Potensi 2300 MW yang prospek untuk dikembangkan
3.2.5. Status pengembangan sumber daya 21.000 MW dan daerah-daerah non vulkanik.
3.3. Instansi terkait dalam bisnis panas bumi (Existing)
3.4. Instansi terkait dalam bisnis panas bumi (Baru)
3.5. Permasalahan Regulasi Dan Solusi
3.6. Permasalahan Kelembagaan Panas Bumi Dan Solusi
3.6. Alternatif pengembangan kelembagaan menurut UU 27/2003
3.7. Penutup
3.8. Status Potensi Panas Bumi 2008
3.9. Wilayah pengembangan panas bumi, 2008
3.10. Wilayah Kerja Panas Bumi
3.10.1 Seulawah Agam (NAD)
3.10.2. Jaboi (NAD)
3.10.3. Gunung Talang (Sumatera Barat)
3.10.4. Tampomas (Jawa Barat)
3.10.5. Cisolok – Cisukarame (Jawa Barat)
3.10.6. Tangkuban Parahu (Jawa Barat)
3.10.7. Ungaran (Jawa Tengah)
3.10.8. Telaga Ngebel (Jawa Timur)
3.10.9. WKP Blawan Ijen
3.10.10. Huu Daha (Nusa Tenggara Barat)
3.10.11. Sokoria (Nusa Tenggara Timur)
3.10.12. WKP Jailolo
3.11. Lokasi panas Bumi yang di tenderkan
3.12. Daerah Potensi Panas Bumi yang telah beroperasi
IV. DAFTAR PERATURAN PEMERINTAH PADA SEKTOR BATUBARA DAN PANAS BUMI
4.1. Daftar Peraturan Pertambangan Batubara
4.1.1. Undang-Undang No.11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
4.1.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
4.1.3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
4.1.4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
4.1.5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
4.1.6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
4.1.7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 Tentang
Ketenagalistrikan.
4.1.8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
4.1.9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan
4.1.10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional
4.1.11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presdien Nomor 86 Tahun 2006 Tentang Pemberian jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang menggunakan Batubara
4.1.12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
4.1.13. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghematan Energi
4.1.14. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Batubara yang dicairkan sebagai bahan bakar lain
4.1.15. Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 06 P/0746/M.PE/1991 Tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan Dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi
4.1.16. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 047 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembuatan Dan Pemanfaatan Briket Batubara Dan Bahan Bakar Padat Berbasis Batubara.
4.1.17. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 033 Tahun 2006 Tentang Pengusahaan Gas Menata Batubara.
4.1.18. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 044 Tahun 2006 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dalam Rangka Percepatan Diversifikasi Energi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Ke Batubara Melalui Pemilihan Langsung.
4.1.19. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 39 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang Secara Wajib.
4.1.20. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi Dan Penutupan Tambang
4.1.21. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1736 K/13/MEM/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Gas Metana Batubara, Bentuk Kontrak Kerja Sama dan Ketentuan Pokok Kerja Sama (Term and Condition) Serta Mekanisme Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara dalam Penawaran Wilayah Kerja Blok “GMB Sekayu” Tahun 2008.
4.1.22. Peraturan Menteri Energi Dan Sumeier Daya Mineral Nomor 36 Tahiin 2008 Tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara
4.1.23. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 14/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu
4.1.24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 /PMK.07/2008 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009
4.1.25. Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 2200.K/20/M.Pe/1994 Tentang Pengusahaan Dan Pengembangan Briket Batubara.
4.1.26. Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 134.K/201/M/Pe/1996 Tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas Dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan,Kontrak Karya, Dan Kontrak Karya Batubara Di Bidang Pertambangan Umum.
4.1.27. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1603 K/40/MEM/2003 Tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan
4.1.28. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 0057 K/40/MEM/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 680.K/29/M.PE/1997 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 Tentang Ketetntuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
4.1.29. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Dayamineral Nomor : 1128 K/40/MEM/2004 Tentang Kebijakan Batubara Nasional Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
4.1.30. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 005.K/40.00/MEM/2004 Tentang Permulaan Tahap Kegiatan Produksi Pada Sebagian Wilayah Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Kartika Selabumi Mining
4.1.31. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 005.K/40.00/MEM/2004 Tentang Permulaan Tahap Kegiatan Studi Kelayakan Pada Blok Simpang Pasir Wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Insani Bara Perkasa
4.1.32. Keputusan Menteri Eenergi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1614 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Dalam Rangka Penanaman Modal asing
4.1.33. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 0966. K/40/MEM/2004 Tentang Pengakhiran Penjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan PT General Sakti Kreasindo di Daerah Kabupaten Musi Banyuasin,
4.1.34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.011/2007 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang Untuk Kegitan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
4.1.35. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1737 K/13/MEM/2008 Tentang Penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap Untuk Mengusahakan Gas Metana Batubara di Wilayah Kerja Metana Batubara Blok “GMB Sekayu”
4.1.36. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1834 K/13/HEM/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Gas Metana Batubara, Bentuk Kontrak Kerja Sama Dan Ketentuan Pokok Kerja Sama (Terms And Conditions) Serta Mekanisme Enawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara Blok "GMB Indragiri Hulu" Dan Blok "GMB Benti.An Besar"
4.1.37. Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : 154.K/27/DDJP/1996 Tentang Tata Cara Pencadangan Wilayah Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), Dan Kontrak Karya Batubara (KKB)
4.1.38. Direktorat Jenderal Pertambangan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : 208.K/201/DDJP/1996 Tentang Wilayah Eks Kuasa Pertambangan (KP)/Kontrak Karya (KK)/Kontrak Karya Batubara (KKB)/Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan (SIPP)
4.1.39. Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : 457. K/201/DDJP/1996 Tentang Perubahan Diktum Keenam Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 208.K/201/DDJP/1996 Tentang Wilayah Eks Kuasa Pertambangan (KP)/Kontrak Karya (KK)/Kontrak Karya Batubara (KKB)/Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan (SIPP)
4.2. Daftar Peraturan Pertambangan Panas Bumi
4.2.1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
4.2.2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2000
Tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik
4.2.3. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 02 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
4.2.4. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 005 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
4.2.5. Peraturan Menteri Energi Dam Sumber Daya Mineral Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
4.2.6. Peraturan Menteri Enenrgi Sumber Daya Mineral Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi
4.2.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 177/PMK.011/2007 Tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Dan Gas Bumi serta Panas Bumi
4.1.8. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0980 K/40/MEM/2004 Tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Direktur Jenderal Geologi Dan Sumber Daya Mineral Untuk Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Yang ada Sebelum Berlakunya Undang-Undang No. 27 Tahun 2003
4.1.9. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0127 K/30/MEM/2008 Tentang Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi Kepada PT Spring Energy Sentosa Di Daerah Guci, Kabupaten Tegal, Provlnsi Jawa Tengah
4.2.10. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0128 K/30/M3/2008 Tentang Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi Kepada PT Supreme Energy Di Daerah Muara Laboh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat
4.2.11. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0129 K/30/MEM/2008 Tentang Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi Kepada PT Trinergy Di Daerah Baturaden, Kabupaten Brebes, Provlnsl Jawia Tengah Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral,
4.2.12. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1786 K/33/MEM/2007 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Seulawah Agam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
4.2.13. Meputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1787 K/33/MEM/2007 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara
4.2.14. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1788 K/33/MEM/2007 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo Dan Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur
4.1.15. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1789 K/33/MEM/2007 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang Dan Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
4.1.16. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1790 K/33/MEM/2007 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang Dan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
4.2.17. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1937 K/30/MEM/2007 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Cisolok Cisukarame, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
4.2.18. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2471 K/30/MEM/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
4.2.19. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2472 K/30/MEM/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi Dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur
4.2.20. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2473 K/3Q/MEM/2008 Tentang Penetapan Wllayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Dl Daerah Hu'u Daha, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
4.2.21. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2961 K/30/MEM/2008 Tentang, Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Sipoholon Ria - Ria, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumaterra Utara
4.2.22. Keputusan Menteri Enehgi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2962 K/30/MEM/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Bukit Kili, Kabupaten Solok Dan Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
4.2.23. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2963 K/30/MEM/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Sorik Marapi - Roburan - Sampuraga, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara
4.2.24. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2964 K/30/MEM/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Marana, Kabupaten Donegala, Provinsl Sulawesi Tekgah
4.2.25. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2965 K/30/MEM/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Songa Wayaua, Kabupaten Hal-Mahera Selatan,Provinsi Maluku Utara Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral,
4.2.26. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2966 K/33/MEI/2008 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Atadei, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur
4.2.27. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0025 K/30/MEM/2009 Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango Dan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
4.2.28. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0026 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang Dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
4.2.29. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0211 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
4.2.30. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1086 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Liki Pinangawan Muaralaboh, Kabupaten Solok Selatan Provlnsl Sumatera Barat Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral