Skip to content

PT Media Data Riset Survey Research Services

You are here: Home arrow Multi Client Studies arrow MCS Indonesia Edition List All arrow Optimalisasi Industri Pupuk Menghadapi Krisis Pupuk di Indonesia 2009
Optimalisasi Industri Pupuk Menghadapi Krisis Pupuk di Indonesia 2009 Print

Pendahuluan


Pada awal pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan kebijakan revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan. Untuk sektor pertanian, kebijakan tersebut telah menunjukkan hasil yang signifikan. Kinerja sektor pertanian pada tahun 2008 dinilai cukup mengesankan. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor ini mampu mencapai 5,3%. Angka pertumbuhan tersebut telah melampaui target pertumbuhan 3,6% yang dicantumkan dalam Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Departemen Pertanian 2008, serta melampaui rekor pertumbuhan tahun 2007 yang mencapai 4,6%. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan mengakui bahwa kinerja setinggi itu hampir tak pernah terjadi, sebab dalam kurun waktu 20 tahun terakhir ini pertumbuhan sektor pertanian di atas 3% baru terjadi tiga kali.

Namun, secara umum pemerintahan SBY dinilai memiliki cacat yang cukup mengganggu. Kalangan ekonom menuding pemerintah tidak bisa menarik manfaat dari kenaikan harga pangan dunia yang terjadi pada tahun 2008. Justru sebaliknya, kenaikan harga pangan internasional malah menimbulkan kesulitan pangan di dalam negeri yang ditandai dengan maraknya impor pangan seperti beras, jagung, kedelai, gula, gaplek, kacang tanah, daging, susu, bahkan garam sekalipun.

Kekurangan lainnya, kebijakan ekonomi pemerintahan SBY lebih terfokus pada sektor moneter keuangan dan cenderung mengabaikan sektor riil. Salah satu contoh kebijakan yang justru menyimpang dari upaya revitalisasi pertanian adalah kebijakan Menteri Perdagangan Marie Pangestu yang mengizinkan ekspor pupuk lebih besar ke luar negeri.

Secara ekonomi, untuk mengejar keuntungan memang wajar, sebab harga jual pupuk ke luar negeri jauh lebih mahal daripada harga jual kepada petani sendiri. Misalnya harga pupuk urea bersubsidi di pasar dalam negeri hanya Rp 1.200 per kg, padahal harga pupuk urea di pasar internasional pada tahun 2008 melambung hingga Rp 4.000 per kg. Namun, akibat dari kebijakan itu, pasokan pupuk kepada petani menjadi berkurang sehingga harga pupuk di dalam negeri membumbung tinggi, naik lebih dari 40 persen. Akibat lebih lanjut terjadi kelangkaan pupuk di beberapa daerah. Kondisi ini menyebabkan beredarnya pupuk-pupuk palsu.

Tentu saja kebijakan memperbesar ekspor pupuk tersebut sempat menuai kecaman, sebab pupuk merupakan salah satu sarana produksi pertanian (saprotan) yang harus dilindungi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan. Di negara-negara maju pun seperti Amerika Serikat, Jepang atau Uni Eropa, eksistensi dan kinerja pabrik pupuk mendapat pengawasan sangat ketat dari pemerintah. Mereka sangat melindungi petani dan produk pertanian dari ancaman produk negara lain. Petani mereka disubsidi dan diberi berbagai fasilitas dalam berproduksi sehingga produk pangan dari luar sulit menembus pasar mereka.

Pengelolaan industri pupuk di Indonesia sebagian besar dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selebihnya dikelola oleh BUMN yang bekerjasama dengan sektor swasta serta oleh perusahaan-perusahaan swasta murni. Perkembangan jenis pupuk yang dihasilkan saat ini masih tergantung pada jenis pupuk yang digunakan untuk pertanian, yaitu jenis pupuk tunggal seperti urea, SP 36 dan ZA, sedangkan industri yang menghasilkan jenis pupuk majemuk seperti NPK masih terbatas.

Kebijakan pengembangan industri pupuk ke depan sangat terkait dengan kebijakan pengembangan sektor pertanian, khususnya tanaman pangan. Selain itu, pengembangan industri pupuk juga akan lebih diarahkan pada pertimbangan ketersediaan sumber bahan baku yang cukup di dalam negeri, khususnya gas bumi sebagai bahan baku pupuk urea dan ZA.

Untuk mendukung pengembangan industri pupuk, pemerintah dan DPR sepakat mengucurkan subsidi pertanian melalui APBN tahun 2009 sebesar Rp 32 triliun. Dari total subsidi tersebut, subsidi untuk pupuk sebesar Rp 20,4 triliun, benih Rp 1,5 triliun, dan sisanya Rp 10,1 triliun merupakan subsidi pangan antara lain penyediaan beras untuk rakyat miskin.

Khusus untuk pupuk urea dan ZA yang telah mengalami surplus produk, kebijakan teknis pengembangannya tidak berorientasi pada pendirian pabrik-pabrik baru, melainkan lebih ke program optimalisasi pabrik-pabrik yang telah ada dengan mengganti pabrik-pabrik yang sudah tua (replacement). Dalam pelaksanaannya, proses relacement tersebut dilakukan di daerah yang memiliki sumber bahan baku gas bumi yang banyak dan atau ke daerah yang membutuhkan jumlah pupuk yang besar.

Dengan demikian, peluang yang sejalan dengan pengembangan industri pupuk di Indonesia lebih besar berorientasi pada bisnis penyediaan bahan baku terutama gas bumi, distribusi produk sejak keluar pabrik hingga sampai ke petani/pemakai, serta ekspor kelebihan konsumsi pupuk dalam negeri. Sementara peluang pendirian pabrik baru lebih mengarah pada pengembangan pupuk non-urea, yaitu pengembangan industri pupuk majemuk seperti TSP dan NPK. Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang mulai mengarah pada produk pertanian “organik” serta dalam upaya memperbaiki kondisi tanah, pengembangan industri pupuk organik menjadi peluang yang lebih prospektif.


Buku studi konprehensif ini kami tawarkan seharga Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per copy untuk versi bahasa Indonesia atau US$ 750 (Tujuh Ratus Lima Puluh US Dollar) per copy dalam versi bahasa Inggris. Peminat dapat menghubungi PT Media Data Riset, Jakarta, melalui Telepon (021) 809-3140, 809-6071 Fax (021) 809-6071 atau Mobile 085217061945 e-mail This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it / This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it  

Daftar Isi


I.    PENDAHULUAN
1.1.     Latar Belakang
1.2.     Lingkup Pembahasan Studi
1.3.     Sumber Data dan Informasi

II.     GAMBARAN UMUM KONDISI SEKTOR PERTANIAN DI INDONESIA
2.1.    Kontribusi Sektor Pertanian
2.2. Kinerja Sektor Pertanian
    2.2.1.     Kinerja pertanian padi
    2.2.2.     Kinerja pertanian jagung
2.2.3.     Kinerja pertanian kededai
2.3.    Kinerja Sektor Perkebunan
2.4. Ekspor Hasil Pertanian
2.5. Gejolak Harga Pangan
2.6. Fenomena Impor
2.7. Ekstensifikasi vs Alih Fungsi Lahan
2.8. Kebijakan Ketahanan Pangan
    2.8.1. Arah kebijakan
    2.8.2. Tujuan pembangunan ketahanan pangan
2.8.3.    Pencapaian swasembada pangan strategis
2.8.3.1.     Padi
2.8.3.2.    Jagung
2.8.3.3.    Kedelai
2.8.3.4.    Gula
2.8.3.5.    Daging sapi

III. KEBUTUHAN PUPUK DI INDONESIA
3.1.     Klasifikasi Pupuk
3.2.  Konsumsi Pupuk
         3.2.1. Pupuk urea
         3.2.2. Pupuk non-urea
 3.2.3. Pupuk organik
3.3.     Proyeksi Permintaan Pupuk 2008 - 2015
3.4.. Kebutuhan Pupuk Subsidi dan Non-subsidi
3.5.     Peta Kebutuhan Pupuk

IV.     PRODUKSI PUPUK
4.1.     Perkembangan Produksi Pupuk
4.2.     Kapasitas, Produksi dan Utilisasi Pupuk
4.2.1. Pupuk urea dan amonia
4.2.2. Pupuk non-urea
4.2.3.    Pupuk organik
4.3.    Produksi Pupuk Produsen BUMN
4.3.1.  Pupuk Sriwijaya
4.3.2.  Pupuk Kujang
4.3.3.  Pupuk Kalimantan Timur
4.3.4.  Pupuk Petrokimia Gresik
4.3.5.  Pupuk Iskandar Muda
4.4. Produksi Pupuk Produsen Swasta

V.     PENGEMBANGAN PUPUK ORGANIK
5.1.    Pupuk Organik Lebih Ramah Lingkungan
5.2.    Perkembangan Pupuk Organik
5.2.1.     Produsen pupuk organik
5.2.2.     Pupuk organik yang beredar di pasar
5.2.3.     Produksi dan konsumsi pupuk organik

VI.     EKSPOR DAN IMPOR PUPUK
6.1. Dinamika Ekspor
6.2. Dinamika Impor
   
VII.    PERIZINAN INDUSTRI DAN STANDARISASI PUPUK
7.1.     Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar IndustrI
7.2.    Persyaratan Khusus untuk Industri Pupuk
7.3.     Standar Mutu Pupuk
7.3.1.    Daftar SNI Komoditas Pupuk
7.3.2.    Sertifikasi Importir Pupuk

VIII.    PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK
8.1.     Kebijakan Pengembangan
8.2.     Program Pengembangan
8.3.     Optimalisasi Produksi
8.3.1. Replacemen dan relokasi pabrik
8.3.2. Kontrak gas bumi untuk industri pupuk
8.3.3. Peningkatan kapasitas pabrik pupuk SP-36 dan ZA
8.3.4. Peningkatan kapasitas pabrik pupuk NPK
8.4. Revitalisasi Tujuh Pabrik Pupuk
8.5. Peningkatan Pengawasan
8.5.1.     Pengawasan terhadap penerapan SNI wajib
8.5.2.     Pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran pupuk

IX.    DISTRIBUSI PUPUK
9.1.    Sistem Distribusi Pupuk
9.2.     Tarik Ulur Distribusi Pupuk Sistem Tertutup
9.2.1.     Kebijakan distribusi
9.2.2.     Dasar perhitungan penyaluran pupuk
9.2.3.     Kerumitan distribusi sistem tertutup
9.3.    Realisasi Distribusi Pupuk Tahun 2008
9.4.    Bulog Dapat Membantu Penyaluran Pupuk
9.5.    Masalah Kebocoran Penyaluran Pupuk
9.6. Dinamika Harga Pupuk

X.    SUBSIDI PUPUK
10.1.     Peran Subsidi Pupuk untuk Ketahanan Pangan
10.2.     Anggaran Subsidi Pupuk
10.2.1. Peningkatan jumlah anggaran
10.2.2. Penjualan pupuk bersubsidi
10.2.3. Anggaran subsidi tahun 2009
10.3.    Proyeksi Bantuan Langsung Pupuk Tahun 2009

XI.     PROFIL PRODUSEN PUPUK
12.1.     PT Pupuk Sriwijaya
12.2.     PT Pupuk Kujang
12.3.     PT Pupuk Kalimantan Timur
12.4.     PT Pupuk Petrokimia Gresik
12.5.     PT Pupuk Iskandar Muda
12.6.     PT Asean Aceh Fertilizer
XII.    KESIMPULAN DAN PROSPEK
13.1.    Kesimpulan
13.2.    Prospek
LAMPIRAN
1.    Daftar Nama dan Alamat Perusahaan Pupuk
2.    Kebijakan Terkait Industri Pupuk
2.1.     Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
2.2.     Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan
2.3.    Keputusan Menteri Pertanian No. 09/Kpts/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik
2.4.    Keputusan Menteri Pertanian No.237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk Organik
2.5.    Keputusan Menteri Pertanian No.238/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Penggunaan Pupuk An-Organik
2.6.    Keputusan Menteri Pertanian No.239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik
2.7.    Peraturan Menteri Pertanian No. 02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembenah Tanah
2.8.    Peraturan Menteri Perdagangan 03/M-DAG/PER/2/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
2.9.    Peraturan Menteri Pertanian No. 04/Permentan/SR.130/2/2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun anggaran 200



  



Add this page to your Social Bookmarking websites
Reddit! Del.icio.us! Mixx! Free and Open Source Software News Google! Live! Facebook! StumbleUpon! Yahoo! Joomla Free PHP
 
< Prev   Next >

Special Offer


 


 

 

 

World Time Zone

time1
time2
time3

Ext Links


IDR Rate BCA

12-Mar-2010 / 15:57 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9250.00 9100.00
SGD 6639.25 6508.25
HKD 1193.15 1171.85
GBP 14009.00 13727.00
AUD 8500.60 8326.60
JPY 102.70 100.12
EUR 12711.65 12477.65
SAR 2476.10 2417.10

Sales & Marketing

Chat with usChat with us

Access Subscription






Lost Password?
No account yet? Register

My Subscriptions list

No active or expired subscriptions. View Available Subscriptions

Visitor Map

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday7
mod_vvisit_counterYesterday418
mod_vvisit_counterThis week2356
mod_vvisit_counterThis month6059
mod_vvisit_counterAll172790
Review mediadata.co.id on alexa.com

Main Office:
PT. MEDIA DATA RISET
Jl. SMA XIV No. 12A, Cawang
East Jakarta, 13630
Phone     : +62-21- 8093140
Fax         : +62-21- 8096071
Email      : info@mediadata.co.id
Website   : www.mediadata.co.id