Multi Client Studies
MCS Indonesia Edition List All
Bisnis Otomotif Indonesia ditengah Persaingan Pasar Regional, 2010 | Bisnis Otomotif Indonesia ditengah Persaingan Pasar Regional, 2010 |
|
FOREWORDSelama tahun 2008, bisnis otomotif di Indonesia mencapai puncaknya dengan penjualan sebesar 607.805 unit sekaligus merupakan penjualan yang tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. Tingginya penjualan kendaraan bermotor itu didorong oleh beberapa faktor antara lain rendahnya suku bunga dan relatif stabilnya kurs rupiah terhadap US dolar. Memasuki tahun 2009, krisis ekonomi global yang dimulai sejak kuartal ketiga 2008, mulai berdampak, sehingga terjadi pembatasan atas pembiayaan baru karena ketatnya likuiditas keuangan. Akibatnya penjualan mobil menurun. Sebagai gambaran, menurut catatan Gaikindo, selama Januari-November 2009, penjualan mobil, baru mencapai 438.025 unit atau lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2008 yang mencapai 568.154 unit. Sementara itu, pada tahun 2010, penjualan mobil diperkirakan kembali akan tertekan. Terdapat beberapa hal yang menghambat pasar otomotif di dalam negeri antara lain karena diberlakukannya kebijakan pajak kendaraan bermotor progresif, dengan alasan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas atau mengatur volume lalu lintas di kota besar. Hal ini ditandai dengan pengesahan amandemen Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) pada Agustus 2009. Sebaliknya menurut pengamat, kebijakan itu tidak akan mengurangi kemacetan, karena yang diperlukan adalah kebijakan terintegrasi antara sektor otomotif dan transportasi umum. RUU itu akan mengatur pajak kendaraan bermotor progresif (PKBP) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Sesuai peraturan pemerintah, saat ini pajak kendaraan bermotor ditetapkan 1,5% dan akan berubah menjadi 1%-2% (untuk kepemilikan kendaraan pertama) dan 2%-10% (untuk kendaraan berikutnya). Dengan kata lain, berdasarkan aturan yang baru, PKBP kepemilikan kendaraan kedua akan dikenakan tarif pajak maksimal 10% untuk mobil pribadi dan 5% untuk mobil niaga. Sedangkan bea balik nama yang saat ini ditetapkan maksimal 10%, akan naik menjadi 20%. Menurut rencana, RUU ini akan ditetapkan per 1 Januari 2010 dan mulai diterapkan pada tahun 2011 atau 2012, yaitu setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP). Ditengah kontroversi itu, pada akhir tahun 2009, rencananya pemerintah melalui Departemen Perindustrian akan menyiapkan paket kebijakan untuk mendorong produksi mobil murah dan ramah lingkungan di Indonesia. Untuk itu, beberapa insentif telah disiapkan, seperti penghapusan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin kecil. Selain itu, pemerintah telah menawarkan pada prinsipal otomotif dunia untuk memilih Indonesia sebagai basis produksi mobil murah dan ramah lingkungan (low cost dan eco car). Menurut Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, produsen otomotif memperoleh ijin produksi dengan syarat memenuhi lokal konten 60%. Mobil ramah lingkungan dirancang memakai bahan bakar hemat (irit) di atas 20 km per liter dan emisi bersih (Euro3) dijual dengan harga sekitar Rp 60 juta. Paket insentif yang tengah disiapkan antara lain kebijakan investasi terintegrasi, seperti paket pengembangan industri otomotif khusus low cost dan eco car. Sedangkan insentif fiskal, seperti beban pajak dan bea masuk, termasuk untuk impor terhadap komponen yang belum berkembang di pasar lokal. Kebijakan ini meliputi seluruh proses produksi otomotif, diantaranya pembiayaan untuk produksi dan pembelian pendukung, pengembangan teknologi termasuk peralatan pengujian, perlindungan hak karya intelektual, logistik dan infrastruktur serta pengembangan energi murah dan ramah lingkungan seperti Euro 2 ke atas. Selain itu, juga kemudahan, kecepatan, dan kemurahan perolehan lahan, izin, informasi, bahan baku, sumber daya manusia (SDM) dan lainnya. Seperti diketahui, sektor otomotif merupakan salah satu industri prioritas yang telah ditetapkan, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. Sehingga kebijakan mobil terjangkau dan ramah lingkungan ini merupakan fokus pengembangan industri alat angkut yang menjadi salah satu industri prioritas karena akan mendorong percepatan pengembangan industri komponen, perlengkapan dan permesinan. Namun untuk menarik investor di sektor otomotif, Indonesia harus bersaing dengan Thailand. Mengingat Thailand sendiri telah menerbitkan kebijakan yang sama untuk menarik prinsipal otomotif dalam mengembangkan mobil ramah lingkungan dan tampaknya negara itu berhasil. Karena salah satu produsen mobil dari Jepang yaitu Nissan, akan meluncurkan eco car pertama di dunia yang berbasis produksi di Thailand pada Maret 2010. Terlepas dari hal itu, secara keseluruhan, hingga kini penguasaan pasar otomotif di dalam negeri relatif tidak berubah, masih tetap dipegang merek-merek mobil prinsipal Jepang, yaitu lebih dari 95% dari total penjualan. Sisanya diperebutkan merek-merek mobil prinsipal asal Eropa, Amerika Serikat, Korea Selatan, Malaysia dan pendatang baru China. Sementara menurut kelompok perusahaan, terdapat tiga kelompok Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang selama ini mendominasi pasar domestik yaitu Astra Grup (Toyota, Lexus, Daihatsu, Isuzu, Peugeot, BMW, Nissan Diesel), Krama Yudha Grup (Mitsubishi) dan Indomobil Grup (Audi, Chery, Foton, Great Wall, Hino, Kalmar, Liugong, Manitou, Nissan, Renault, SsangYong, Suzuki, Volkswagen, Volvo, Volvo Truck dan Mack Truck). Perusahaan pemegang merek prinsipal asal China yang memasuki pasar otomotif dalam negeri, yaitu Chery Automobile, Beiqi Foton Motor, Geely Automobile dan Great Wall Motor. Dua merek diantaranya yaitu Foton dan Geely bermitra dengan PT Gaya Motor untuk perakitannya. Sedangkan Chery dan Great Wall bekerja sama dengan Indomobil. Sementara itu, merek mobil prinsipal asal Malaysia yaitu Proton melakukan penetrasi pasar melalui penjualan kendaraan untuk angkutan penumpang taksi. Selain kendaraan taksi, Proton juga memasarkan mobil di segmen sedan mini yaitu New Proton Saga dengan dua varian berkapasitas mesin 1.300 cc yang dijual dengan harga sekitar Rp 125 juta. Sedan yang diimpor oleh PT Proton Edar Indonesia (PEI) ini menjadi sedan dengan harga termurah dipasar domestik. Selain itu, PEI juga memasarkan Proton Gen2 Persona yang selama Januari-Juni 2009, penjualannya telah mencapai 321 unit. Terkait hal itu, PT Mediadata Riset Indonesia sebagai perusahaan jasa penyedia data dan informasi, telah menyiapkan kajian atau studi mengenai Bisnis Otomotif Indonesia Ditengah Persaingan Pasar Regional, Januari 2010. Cakupan pembahasannya meliputi kebijakan industri otomotif, kapasitas produksi perusahaan perakitan, perkembangan produksi, penjualan, impor, ekspor, pembiayaan, asuransi kendaraan bermotor, pola distribusi, harga dan prospeknya. Laporan studi ini ditulis menjadi sekitar 500 halaman dengan harga Rp5.500.000(Lima juta lima ratus ribu rupiah) per copy untuk versi bahasa Indonesia dan US$800 (Delapan ratus US Dollar) untuk versi bahasa Inggris. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut mengenai studi ini dapat menghubungi PT Media Data Riset, Jakarta, melalui Telepon (021) 809 3140, 809 6071 Fax: (021) 809 6071 atau Mobile : 0852 1706 1945 (Mansur S) DAFTAR ISII. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Cakupan dan Tujuan Studi 1.3. Sumber Data dan Informasi 2. PERKEMBANGAN EKONOMI MAKRO INDONESIA 3. OVERVIEW INDUSTRI OTOMOTIF DI ASEAN 3.1. Perkembangan Penjualan Mobil menurut negara di Asean 3.2. Perkembangan Penjualan Mobil di Asean menurut merek dan negara 3.3. Produsen otomotif terbesar di Asean 3.3.1. Perkembangan Ekspor Otomotif Thailand Menurut Produsen dan Merek 3.3.2. Nilai Ekspor CBU dan Komponen Otomotif Thailand 3.4. Perkembangan produksi dan penjualan mobil di Malaysia 3.4.1. Rencana ekspansi bisnis Proton 3.4.2. Perkembangan ekspor dan impor mobil Malaysia 4. INDUSTRI OTOMOTIF INDONESIA 4.1. Jenis Produksi 4.2. Peranan Prinsipal Merek 4.3. Kapasitas produksi dan Ekspansi Bisnis 4.4. Fasilitas produksi dan teknologi 4.4.1. Teknologi Mesin Gasoline 4.4.2. Teknologi Mesin Diesel 4.4.3. Teknologi Mesin Gas 4.4.4. Perkembangan Teknologi Otomotif 2010-2030 4.5. Bahan Bakar 4.5.1. Bahan Bakar Untuk Transportasi Domestik 4.5.2. Bahan Bakar Untuk Pengembangan Ekspor Otomotif 5. KEBIJAKAN DI INDUSTRI OTOMOTIF INDONESIA 5.1. Latar Belakang 5.2. Pengembangan Iklim Usaha 5.3. Kerjasama Perdagangan Regional 5.3.1. AFTA 5.3.2. JI-EPA 5.3.3. AANZFTA 5.4. Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor 5.5. Kebijakan Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (Eco-Car) 5.6. Kebijakan Pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) 5.6.1 Tujuan Peningkatan Pemanfaatan BBN 5.6.2. Strategi Pengembangan BBN 5.6.3. Jenis Produk BBN 5.6.4. Road Map Pemanfaatan Biofuel 5.6.4.1. Tahap Pemanfaatan Biofuel Menurut Sektor Pemakai 5.6.4.2. Tahap Pemanfaatan Bio Ethanol Menurut Sektor Pemakai 5.6.4.3. Rencana Roll Out Bio-BBM Pertamina 5.6.5. Riset Energi Alternatif Dimethyl Ether (DME) 6. PERKEMBANGAN PRODUKSI 6.1. Menurut kategori, 2004- 2009 (Januari-Agustus) 6.2. Menurut merek dan Grup, 2004 – 2009 (Januari – Mei) 7. PERKEMBANGAN PENJUALAN 7.1. Menurut kategori, 2004 – 2009 (Januari-Agustus) 7.2. Menurut merek dan Grup, 2004 – 2009 (Januari – Mei) 7.2.1. Peluncuran model/varian 2009-2010 7.3. Distribusi dan Pemasaran 7.3.1. Karakteristik persaingan 7.3.2. Strategi pemasaran 7.3.3. Barrier to entry 8. PERKEMBANGAN IMPOR 8.1. Menurut merek, model dan negara asal 8.2. Fasilitas Duty Free 9. PERKEMBANGAN EKSPOR 9.1. Menurut merek, model dan negara tujuan 9.2. Upaya pengembangan ekspor 9.2.1. Kerjasama Asean-Australia-New Zealand Free Trade Agreement 9.2.2. Kerjasama Indonesia Japan–Economic Partnership Agreement 10. PEMBIAYAAN 10.1. Perkembangan bisnis pembiayaan otomotif 10.2. Peranan industri leasing dalam pembiayaan otomotif 10.3. Syarat-syarat dalam pembiayaan otomotif 10.4. Tingkat suku bunga 10.5. Pemain utama bisnis pembiayaan otomotif 10.6. Market value untuk pembiayaan otomotif 10.7. Sumber dana perusahaan leasing 10.8. Tingkat persaingan dalam harga, promosi, pelayanan dan bank 10.9. Prospek/peluang untuk pembiayaan 11. ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 11.1. Definisi dan Fungsi Asuransi 11.2.Asuransi kerugian 11.2.1. Prosedur Umum Untuk Asuransi Kerugian 11.2.2. Harga Pertanggungan 11.2.3. Premi 11.2.4. Polis 11.3. Struktur Pasar Asuransi Di Indonesia 11.4. Industri Asuransi Kendaraan Bermotor (mobil) 11.4.1. Perkembangan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor 11.4.2. Premi Kendaraan Bermotor Menurut Perusahaan Penyelenggara 11.4.3. Perkembangan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor 11.4.4. Klaim Kendaraan Bermotor Menurut Perusahaan Penyelenggara 11.4.5. Kinerja Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor 11.4.6. Pasar Pembiayaan Kendaraan Bermotor 11.5. Pola Bisnis Antara Perusahaan Asuransi Dengan Perusahaan Kendaraan Bermotor Dan Lembaga Keuangan 11.5.1. Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Pembiayaan 11.5.2. Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Kendaraan Bermotor 11.6. Kebijakan Pemerintah Dalam Industri Asuransi Kendaraan Bermotor 11.6.1. Perang Premi Asuransi Kendaraan Bermotor 11.6.2. Tarif Premi 11.6.3. PMK Nomor 74/PMK.10/2007 11.7. Profil 10 Besar Perusahaan Asuransi/Pembiayaan Kendaraan Bermotor 11.7.1. Asuransi Astra Buana, PT (Garda Oto) 11.7.2. Asuransi Wahana Tata, PT (Aswata) 11.7.3. Asuransi Raksa Pratikara, PT (Raksa Autocare) 11.7.4. Asuransi Adira Dinamika (Autocillin) 11.7.5. Asuransi Sentral Asia, PT (ACA) 11.7.6. Asuransi Sinar Mas, PT (Sinar Mobil) 11.7.7 Asuransi Jasa Indonesia, PT (Jasindo Oto) 11.7.8. Asuransi Multi Arta Guna, PT (Magna Mobil) 11.7.9. Asuransi Bina Dana Artha Tbk, PT (ABDA) 11.7.10. Asuransi Tri Pakarta, PT (Tripa) 11.8. Proyeksi Asuransi Kendaraan Bermotor 11.8.1. Analisis Permintaan-Penawaran Kendaraan Bermotor 11.8.2. Perkiraan Permintaan Asuransi/Pembiayaan Kendaraan Bermotor 11.8.3. Perkiraan Permintaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor 11.9. Prospek Dan Kesimpulan 11.9.1. Prospek 11.9.1. Kesimpulan 12. PROSPEK DAN KESIMPULAN 13. INDUSTRI KOMPONEN OTOMOTIF 13.1. Definisi komponen otomotif 13.1.1. Mesin Penggerak (Engine System) 13.1.2. Transmisi (Transmission System) 13.1.3. Sistem Bahan Bakar (Fuel System) 13.1.4. Sistem Pendinginan (Cooling & Lubrication System) 13.1.5. Kelistrikan (Electrical System) 13.2. Daftar Bahan Baku Pembuatan Komponen Otomotif 13.2.1. Kebijakan Impor 13.2.2. Kebijakan Lainnya 13.3. Kondisi Umum 13.4. Kelompok Bisnis Dalam Industri Komponen 13.5. Jumlah Perusahaan 13.5.1. Menurut Pengelompokkan Jenis Komponen 13.5.2. Menurut Kapasitas Produksi 13.6. Perkembangan Industri Komponen 13.6.1. Perusahaan Komponen Utama milik ATPM 13.6.2. Perusahaan Komponen Universal 13.6.3. Sertifikat Mutu Produk 13.6.4. Peta kekuatan industri komponen kendaraan bermotor 13.6.5. Perkembangan produksi komponen 13.7. Investasi baru dan perluasan di industri komponen otomotif 14. PERKEMBANGAN IMPOR DAN EKSPOR KOMPONEN OTOMOTIF Lampiran : • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah • Daftar Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor (2006) • Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. • Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.011/2007 dan Surat Menteri Perindustrian No. 126/M-IND/2/2007 tentang insentif pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri otomotif. • Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.011/2009 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2009 • Peraturan Penetapan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 43/M-Ind/Per/7/2008 tentang Kelompok Industri Yang Dapat Memanfaatkan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah DIREKTORI INDUSTRI OTOMOTIF DAN KOMPONEN OTOMOTIF |
| < Prev | Next > |
|---|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Home |
| Corporate |
| Contact Us |
| Search |
| Our Partner |
| Multi Client Studies |
| Single Client Study |
| Consulting |
| Advertising Services |
| Regulation and Project Profile |
Chat with us |







![]() | Today | 123 |
![]() | Yesterday | 299 |
![]() | This week | 1680 |
![]() | This month | 3261 |
![]() | All | 260269 |