| Investor akan diberi open access, Tata niaga bisnis elpiji segera diatur |
|
|
Pemerintah akan menerapkan kebijakan keterbukaan akses bagi investor baru elpiji terhadap infrastruktur penyediaan bahan bakar itu, seperti terminal refrigerated dan kilang elpiji,sehingga memungkinkan pasar lebih kompetitif. Dirjen Minyak dan Gas BumiDepartemen Energi dan Sumberdaya Mineral Evita Herawati Legowo mengatakan kebijakan keterbukaan akses atau open access infrastruktur sudah menjadi bagian dalam rancangan tata niaga elpiji yang sedang disiapkan pemerintah. "Di dalam rancangan tataniaga elpiji, beberapa hal tersebut [open access] dimungkinkan," katanyakepada Bisnis, kemarin. Menurut Evita, rancangan kebijakan semacam itu dipilih pemerintah sebagai salah satu jalan keluar untuk menarik minat investor baru masuk ke bisnis elpiji di Tanah Air. Selain itu,tuturnya, dalam kaitan yang sama pemerintah juga mengevaluasi harga elpiji. Dua hal itu yaitu ketersediaan sumber pasokan yang kompetitif, baik berupa kilang maupun terminal refrigerated dan bingkai kebijakan berupa tata niaga dan distribusi elpiji yang bisa menjamin keberlanjutan pasar dan margin distribusi elpiji. "Kami tertarik bisnis elpiji di
Dia mengakui untuk bisa menjadikan bisnis elpiji ekonomis bagi pemain baru, fasilitas pertama yang perlu diberikan kepada calon investor adalah kemudahan akses terhadapinfrastruktur penyediaan, seperti kilang dan terminal refrigerated. Dengan adanya akses ke terminal refrigerated misalnya, tutur Evita, investor akan bisa menghemat biaya dibandingkan bila mengapalkan elpiji dalam bentuk pressurized langsung. Investor baru, tuturnya, tidak bisa dipaksa secara singkat ikut membangun infrastruktur baru karena terkait dengan skala bisnis yang bisa dikuasainya. Bahkan, tuturnya, dengan strukturpasar elpiji
Bila pemerintah konsisten untukmembangun pasar oligopoly di elpiji, kendati sumber pasokan dikuasai Pertamina,pemain baru bisa tetap bernapas asal mendapatkan akses yang sama. "Itubisa dilakukan. Dan kami masuk untuk bisa perbaiki struktur, efisiensi biaya,dan perbaikan pelayanan." Elpiji non 3 kg Anggota Komisi VII DPR FPANT jatur Sapto Edy mengatakan kebijakan open access tersebut bisa dilakukan untukproduk elpiji non 3 kg, seperti halnya untuk produk BBM nonsubsidi. Namun,tuturnya, harus ada kejelasan mengenai ketentuan elpiji 12 kg ke atas, apakahmasuk kategori subsidi atau nonsubsidi. "Harus jelas dulu soal itukarena selama ini Pertamina yang mendapat subsidi untuk elpiji telah melanggarUU BUMN. Setelah itu, baru open access dilakukan," katanya. Namun, Tjatur mengatakan Pertamina harus tetap menjadi pemimpin pasar dan pemerintah tidak bolehmelepaskan elpiji ke pasar bebas 100%. "Kalau itu dilakukan, sangat rawan suatu kali swasta ternyata tidak bisa pasok akan menimbulkan keguncangan ekonomi." Terkait dengan harga elpiji, dia mengungkapkan dengan harga kontrak beli Pertamina dipatok pada US$380 per tondalam setahun, seharusnya Pertamina bisa menetapkan harga elpiji Rp5.000 perkg. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Home |
| Corporate |
| Contact Us |
| Search |
| Our Partner |
| Multi Client Studies |
| Single Client Study |
| Consulting |
| Advertising Services |
| Regulation and Project Profile |
Chat with us |







![]() | Today | 236 |
![]() | Yesterday | 436 |
![]() | This week | 2167 |
![]() | This month | 5870 |
![]() | All | 172601 |